Slightly Older MusingsAndRamblings

Jumat, 18 Februari 2011

Virus Komputer


Virus adalah program komputer yang dapat menduplikasikan dirinya dan menginfeksi komputer tanpa permisi atau tanpa sepengetahuan pengguna. Istilah “Virus” juga biasanya digunakan untuk menggambarkan beberapa type virus lainnya seperti  malware, adware dan spyware yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan duplikasi layaknya sebuah virus.
Virus dapat dengan cepat menyebar dari komputer yang satu ke komputer lainnya ketika virus tersebut di tempatkan dalam komputer korban, hal itu dapat terjadi karena secara tidak langsung pengguna mengirimkan program virus tersebut melalui jaringan atau internet, atau melalui beberapa perangkat komputer lainnya seperti floppy disk, CD, DVD atau USB.

Virus dapat meningkatkan kesempatannya dalam melakukan penyebaran ke komputer lain dengan menginfeksikan file pada jaringansistem file yang dikirimkan melalui komputer lain.

Istilah “Virus” terkadang digunakan pula untuk menyebutkan beberapa tipe malware. Malware dapat digolongkan pula sebagai program virus, termasuk worm, trojan horses, most rookits, spyware, dishonest adware, crimeware, dan beberapa program berbahaya lainnya. Secara teknis virus memiliki pengertian yang berbeda dengan worm dan Trojan Horses.
Worm dapat memanfaatkan keamanan komputer yang rentang untuk menyebarkan dirinya ke komputer lain, sedangkan trojan adalah program yang tampak tidak berbahaya tetapi ternyata memiliki jadwalberbahaya yang sengaja disembunyikan oleh sang pembuat trojan tersebut.
Worm dan Trojans layaknya seperti virus yang berbahaya untuk komputer yang dapat mengganggu beberapa fungsi pada saat program tersebut di jalankan.

Saat ini sudah Banyak komputer yang terhubung dengan internet dan jaringan lokal, dan dengan begitu maka banyak pembuat virus yang mengambil keuntungan untuk menyebarkan virus melalui layanan jaringan seperti World Wide Web, E-mail, Instant Messaging dan sistem sharing dalam proses penyebarannya.

Jumat, 10 Desember 2010

From wikiPedia in Indonesian language, free Ensiklopedia.

*Intelectual Property
Intellectual Property is the legal recognition that gives the holder the right (above) intellectual property (H[A]KI) to regulate the use of the ideas and expressions are created for a certain period. The term 'intellectual property' reflects that this is a result of the mind or intellect, and that intellectual property rights can be protected by law as other forms of property rights.
The laws governing intellectual property are usually territorial, registration or enforcement of intellectual property rights must be done separately in each jurisdiction concerned. However, different laws are increasingly aligned with the enforcement of international agreements like the Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Rights, the World Trade Organization (WTO), while other agreements allow registration of intellectual property on more than one jurisdiction at a time.
The laws governing intellectual property in Indonesia include the Copyright and Industrial Property Rights, which consists of Patent, Trademark, Industrial Designs, Layout Designs of Integrated Circuits, and Trade Secret Protection of Plant Varieties.



*Organization World Intellectual Property Rights(World Intellectual Property Organization)
                                                         

WIPO1.JPGType of Organization: Special Representative
Abbreviations: WIPO
Chairman: Director General of WIPO
 Kamil Idris
Established: July 14, 1967
Site: http://www.wipo.int/
United Nations World Intellectual Property Organization
Portal: United Nations Portal
Organization World Intellectual Property Rights or also known as the World Intellectual Property Organization (WIPO) (French: Organisation mondiale de la propriété intellectuelle or OMPI) is one of the specialized agency of the United Nations. WIPO was established in 1967 with the aim "to encourage creativity and introduce the protection of intellectual property throughout the world." [1]
WIPO currently has 184 countries, [2] and held 23 international treaties [3], with headquarters in Geneva, Switzerland. Vatican and almost all UN member states are members of WIPO. Countries which are not members of WIPO are Kiribati, Marshall Islands, Federated States of Micronesia, Nauru, Palau, Palestinian, Sahrawi Arab Democratic Republic, Solomon Islands, Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, and Vanuatu.
Preceded by WIPO called BIRPI (France Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, founded in 1893 to oversee the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works and the Paris Convention for the Protection of Industrial Property Rights.
WIPO was formally established by the Convention on the Establishment of Organization World Intellectual Property Rights (signed in Stockholm on July 14, 1967 and amended on September 28, 1979). According to Article 3 of this Convention, WIPO seeks to "promote the protection of intellectual property rights (IPR) to the whole world." In 1974 WIPO became the UN special representative for the purpose.

                                   


*Kekayaan intelektual
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.



*Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia
(World Intellectual Property Organization)
Kantor pusat WIPO di Jenewa
Tipe Organisasi: Perwakilan khusus
Singkatan: WIPO
Pimpinan: Direktur Jenderal WIPO
 Kamil Idris 
Didirikan: 14 Juli 1967
Situs: http://www.wipo.int/
United Nations World Intellectual Property Organization
Portal:  United Nations Portal
Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Perancis : Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah merupakan salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan "untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia." [1]
WIPO saat ini beranggotakan 184 negara, [2] serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional [3], dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan anggota WIPO. Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO ini adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon , Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.
Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Perancis Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.
WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk "melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia." Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.